Kawal Proses Coklit, Bawaslu Kota Batu Dirikan Posko Aduan Daftar Pemilih
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Adi Wiyono
Minggu, 30 Juni 2024 16:11 WIB
Fungsi komunikasi dari Posko Kawal Hak Pilih memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi terkait proses pendaftaran hak memilih sebagai warga negara. Melalui posko ini, masyarakat dapat meminta panduan atau klarifikasi mengenai prosedur pendaftaran sebagai pemilih, sehingga mereka dapat ikut serta dalam pemilihan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, fungsi edukasi dari Posko Kawal Hak Pilih bertujuan untuk memberikan informasi terkait pemutakhiran data pemilih. Dengan adanya posko ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pemutakhiran data pemilih dan bagaimana cara untuk memastikan data mereka tercatat dengan benar dalam daftar pemilih.
Selanjutnya, fungsi koordinasi dari Posko Kawal Hak Pilih menjadi platform bagi semua pihak terkait, termasuk stakeholder dan lembaga terkait dengan proses pemilihan, untuk dapat berkoordinasi dengan lebih efektif.
"Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan proses pendaftaran pemilih dapat ditingkatkan dan diawasi secara lebih intensif untuk mencegah terjadinya potensi sengketa atau pelanggaran dalam proses pemilihan dan juga untuk memastikan 601 Pantaralih KPU Kota Batu telah bekerja sesuai dengan prosedur atau tidak" kata Yogi
Yogi juga menyampaikan mengenai fungsi advokasi dari Posko Kawal Hak Pilih, dimana Bawaslu meminta kepada seluruh pengawas di tingkat Kecamatan dan Desa, untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terutama dalam menanggapi potensi pelanggaran atau ketidakberesan yang terjadi selama proses pemilihan berlangsung.
"Dengan adanya upaya advokasi ini, kami yakin masyarakat dapat merasa lebih didukung dan tersedia bantuan ketika menemui masalah terkait dengan hak pilih mereka" tuturnya
Mengingat pentingnya pemutakhiran data pemilih dalam Pilkada, Ia menekankan bahwa pemutakhiran data ini dapat menjadi objek yang berpotensi untuk disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau dalam proses penanganan sengketa terkait pelanggaran pemilihan.
"Oleh karena itu, pembentukan Posko Kawal Hak Pilih telah menjadi instruksi langsung dari Bawaslu RI sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi sengketa dan mengawasi proses pemilihan dengan lebih cermat," jelasnya. (adi/mar)