KPU Bangkalan Tak Lanjutkan Rekomendasi Coblos dan Hitung Ulang dari Bawaslu, Ini Alasannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Bangkalan Tak Lanjutkan Semua Rekomendasi Coblos dan Hitung Ulang dari Bawaslu, Ini Alasannya

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 20 Februari 2024 12:30 WIB

Suasana pencoblosan Pemilu 2024 di Bangkalan.

BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - KPU tidak menindaklanjuti semua rekomendasi pemungutan suara ulang () dan hitung ulang (HU) yang dikeluarkan oleh Bawaslu setempat.

Ketua KPU , Zainal Arifin mengungkapkan bahwa ada belasan rekomendasi dan puluhan HU oleh bawaslu terhadapnya.

Namun, pihaknya memutuskan hanya menindaklanjuti di 6 tempat pemungutan suara () saja.

"Memang kami menerima beberapa rekomendasi dan HU oleh Bawaslu, namun setelah dilakukan klarifikasi pada PPK, PPS, hingga KPPS, kami memutuskan untuk melakukan di 3 dan HU di 3 ," ungkapnya, Selasa (20/2/2024).

dilakukan di 1 Desa Glagga Arosbaya, 1 Desa Ujung Piring , dan 1 Desa Sendang Dajah Labang.

Sedangkan HU di 2 Desa Kamal dan 1 Desa Socah.

Adapun pelaksanaan akan digelar pada tanggal 26 Februari mendatang.

Rekomendasi dari Bawaslu menurut ketua KPU, tidak serta merta diterima. Melainkan dilakukan pencocokan ulang dan klarifikasi dari panitia tingkat , desa, dan kecamatan.

"Semua rekomendasi KPU tetap kita tindaklanjuti, namun sebelum diputuskan untuk dan HU maka harus dilakukan pencocokan sebelum rekapitulasi di tingkat kecamatan," jelas Zainal.

Keputusan hanya mengambil sebagian dari rekomendasi Bawaslu, lanjut Zainal, karena dugaan pelanggaran yang terjadi tidak merubah perolehan suara pada rekapitulasi.

"Seperti yang di Desa Banyuajuh Kamal, yang dibawa kabur C hasil salinan, bukan C hasil plano. Berbeda jika C hasil planonya yang dibawa kabur, maka harus dilakukan hitung ulang," pungkasnya.

Sementara Ketua Bawaslu , Ahmad Mustain Shaleh, mengatakan rekomendasi 12 dan 35 HU berdasarkan temuannya dan laporan masyarakat lengkap dengan foto dan video.

"Kami banyak temukan pelanggaran dan laporan masyarakat, 12 dan 13 HU rata-rata menyalahi aturan pemilu. Ada surat suara yang sudah tercoblos dari awal dan ada yang dicoblos oleh anggota KPPS yang bertugas," ujar Mustain.

Rekomendasi yakni 04 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten. 07 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang DPRD Kabupaten. 15 Desa Socah, Kecamatan Socah DPRD Kabupaten.

Selain itu 8 dan 21 Desa Keleyan, Kecamatan Socah DPRD Kabupaten. 13 Kelurahan Mlajah, Kecamatan 5 jenis. 3, 13, 20, 21 dan 24 Kelurahan Kraton, Kecamatan 5 jenis.

Rekomendasi HU yakni di di 06 Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah pada DPRD Kabupaten. 1 hingga 12 Desa Bator, Kecamatan Klampis HU 5 jenis. 1 hingga 8 Desa Telang, Kecamatan Kamal HU 5 jenis.

Kemudian 7 Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal HU 5 jenis. 1, 3, 4, 5, 6, 10, 11, 13, 24, 26, 27, 28, 34, 35 dan 48 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal HU 5 jenis serta, 1 hingga 9 Desa Kamal HU. (uzi/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video