KPU Bangkalan Tak Lanjutkan Rekomendasi Coblos dan Hitung Ulang dari Bawaslu, Ini Alasannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Bangkalan Tak Lanjutkan Semua Rekomendasi Coblos dan Hitung Ulang dari Bawaslu, Ini Alasannya

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 20 Februari 2024 12:30 WIB

Suasana pencoblosan Pemilu 2024 di Bangkalan.

Keputusan hanya mengambil sebagian dari rekomendasi Bawaslu, lanjut Zainal, karena dugaan pelanggaran yang terjadi tidak merubah perolehan suara pada rekapitulasi.

"Seperti yang di Desa Banyuajuh Kamal, yang dibawa kabur C hasil salinan, bukan C hasil plano. Berbeda jika C hasil planonya yang dibawa kabur, maka harus dilakukan hitung ulang," pungkasnya.

Sementara Ketua Bawaslu , Ahmad Mustain Shaleh, mengatakan rekomendasi 12 dan 35 HU berdasarkan temuannya dan laporan masyarakat lengkap dengan foto dan video.

"Kami banyak temukan pelanggaran dan laporan masyarakat, 12 dan 13 HU rata-rata menyalahi aturan pemilu. Ada surat suara yang sudah tercoblos dari awal dan ada yang dicoblos oleh anggota KPPS yang bertugas," ujar Mustain.

Rekomendasi yakni 04 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten. 07 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang DPRD Kabupaten. 15 Desa Socah, Kecamatan Socah DPRD Kabupaten.

Selain itu 8 dan 21 Desa Keleyan, Kecamatan Socah DPRD Kabupaten. 13 Kelurahan Mlajah, Kecamatan 5 jenis. 3, 13, 20, 21 dan 24 Kelurahan Kraton, Kecamatan 5 jenis.

Rekomendasi HU yakni di di 06 Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah pada DPRD Kabupaten. 1 hingga 12 Desa Bator, Kecamatan Klampis HU 5 jenis. 1 hingga 8 Desa Telang, Kecamatan Kamal HU 5 jenis.

Kemudian 7 Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal HU 5 jenis. 1, 3, 4, 5, 6, 10, 11, 13, 24, 26, 27, 28, 34, 35 dan 48 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal HU 5 jenis serta, 1 hingga 9 Desa Kamal HU. (uzi/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video