KPU Bangkalan Sosialisasikan Ambang Batas Suara Parpol Pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakilnya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 26 Agustus 2024 16:22 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - KPU Bangkalan mengelar rapat koordinasi tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati bersama wakilnya, Minggu (25/8/2024).
"Sesuai surat nomor 1692 dari KPU Pusat bahwa ambang batas pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Kabupaten Bangkalan untuk Pilkda 2024 suara sah partai minimum 7,5 persen dari daftar pemilih tetap. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bangkalan, Bahiruddin.
BACA JUGA:
Ketua DPC Gerindra Kota Kediri Komitmen Dukung Vinanda-Gus Qowim di Pilkada 2024
Survei Indopol Pascapenetapan Tersangka Bung Karna: Rio Salip Petahana
Dukung Khofifah-Emil Satu Paket dengan Barra-Rizal, Demokrat Mojokerto Gelar Ikrar Bersama
Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton
Simak berita selengkapnya ...