Pencabul Pelajar SMP di Kota Probolinggo Ditangkap Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Selasa, 20 Februari 2024 15:59 WIB
Petugas bersama pencabul pelajar SMP di Kota Probolinggo.
"Dari kejadian itu pihak keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polres Probolinggo Kota," ujarnya.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian bergerak cepat. Dengan bekal video yang sempat viral di medsos dan bukti lainnya, pelaku kemudian berhasil diringkus.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara atau pasal 290 ayat 2 e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ugi/mar)
Tag:
Probolinggo
Polres Probolinggo Kota
kriminal Probolinggo
pencabulan probolinggo
viral probolinggo