Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp
Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 22 Februari 2024 15:35 WIB
Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp. Foto: Ist
3. Kirim pesan
4. Selanjutnya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan
5. Tunggulah data status pinjol muncul pada layar WhatsApp Anda
Selain melalui WhatsApp, pengecekan status pinjaman online dapat dilakukan melalui website resmi OJK, telepon atau e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id
Biasanya, OJK akan merilis daftar pinjol resmi secara berkala. Anda dapat mengecek melalui laman https://ojk.go.id
Adapun layanan telepon dapat dilakukan melalui nomor 157.
(ans)