Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp

Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 22 Februari 2024 15:35 WIB

Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp. Foto: Ist

3. Kirim pesan

4. Selanjutnya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan

5. Tunggulah data status muncul pada layar WhatsApp Anda

Selain melalui WhatsApp, pengecekan status pinjaman online dapat dilakukan melalui website resmi , telepon atau e-mail waspada@ojk.go.id

Biasanya, akan merilis daftar resmi secara berkala. Anda dapat mengecek melalui laman https://ojk.go.id

Adapun layanan telepon dapat dilakukan melalui nomor 157.

(ans)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video