MUI: BPJS Kesehatan Haram
Kamis, 30 Juli 2015 00:21 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Fatwa tersebut tak urung memantik reaksi dari sejumlah kalangan lantaran masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan kesehatan yang murah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan masih akan menyelidiki lebih lanjut soal fatwa MUI yang menyatakan penyelenggaraan BPJS Kesehatan tak sesuai dengan prinsip syariah. Jusuf Kalla mengaku belum membaca secara keseluruhan soal fatwa tersebut.
BACA JUGA:
Terbantu Kacamata Gratis, Didik Warga Kota Kediri Puas dengan Layanan JKN
Ingin Melahirkan Normal Tanpa Rasa Sakit? RSU Kusuma Pamekasan Perkenalkan Metode ILA WELA
Anti Belang, ini Tips Memilih Sunscreen untuk Kulit Sensitif
Pj Gubernur Jatim dan Menteri Kesehatan Resmikan Layanan Imunoterapi Kanker di RS Bhayangkara
"Saya memang belum baca, tapi yang dimaksud halal itu jelas, agama Islam itu sederhana. Selama tidak haram ya halal," kata Kalla, di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rabu (29/7).
"Pertanyaannya apanya yang haram. Itu masih kami kaji," imbuh Kalla.
MUI menyatakan penyelenggaraan BPJS Kesehatan tak sesuai dengan prinsip syariah. Pemerintah diminta untuk membenahi pelaksanaan BPJS Kesehatan ini agar lebih syariah.
Fatwa itu diputus pada sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V tahun 2015 yang berlangsung di Pesantren At-Tauhidiyah pada 7-10 Juni lalu. Putusan dikeluarkan pada 9 Juni.
Dalam keputusan tersebut, Islam bertujuan untuk merealisasikan jaminan yang bersifat umum dan mencakup semua umat Islam. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam keadaan aman, damai, dan saling menolong. Sejumlah hadis yang dilampirkan juga menyatakan hal serupa.
MUI juga merujuk pada ijma ulama, dalil aqli, AAOIFI Tahun 2010 Nomor 26 tentang Al-Ta'min Al-Islamy; Fatwa DSN MUI Nomor 21 tentang pedoman asuransi syariah; Fatwa DSN-MUI Nomor 52 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah; dan Fatwa DSN-MUI Nomor 43 tentang ganti rugi (ta'widh). Semuanya merujuk pada asuransi yang adil merata untuk semua penduduk tanpa pengecualian. Asuransi juga harus menjamin hal-hal pokok, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan agar terpenuhi.
Simak berita selengkapnya ...