MUI: BPJS Kesehatan Haram
Kamis, 30 Juli 2015 00:21 WIB
Sementara itu, Kementerian Agama meminta Majelis Ulama Indonesia memberikan penjelasan soal fatwa bahwa Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak sesuai syariah. Seluruh unsur terkait diminta untuk dilibatkan agar fatwa MUI berdasarkan pertemuan para ulama itu bisa dipahami masyarakat.
Direktur Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Muchtar Ali mengatakan, MUI diharapkan bisa memberikan penjelasan itu pada tanggal 6 Agustus mendatang.
"Saya usulkan ada rapat klarifikasi di MUI pada 6 Agustus mendatang, kami berharap rapat juga mengundang BPJS Kesehatan," kata Muchtar seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (29/7).
Muchtar sendiri sudah mencoba meminta klarifikasi soal fatwa ini ke MUI. Ini menurutnya perlu dilakukan karena fatwa MUI menyangkut kepentingan umum, khususnya umat Islam. Dari hasil klarifikasi kepada MUI, sejauh ini baru dinyatakan bahwa yang jadi sorotan MUI adalah soal tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
"Terutama bagi masyarakat miskin, mereka yang menunggak dikenai bunga," kata Muchtar. Menurutnya ini jelas memberatkan masyarakat tidak mampu. Apalagi selama ini sistem bunga dalam Islam dilarang karena sama dengan riba.
Di sisi lain, Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin mengatakan, meski dinyatakan tak sesuai kaidah syariah, masyarakat dipersilakan menikmati pelayanan BPJS Kesehatan karena dalam kondisi kedaruratan.
''Alasan penerapan kondisi darurat, lantaran program saat ini sedang berjalan dan dinikmati masyarakat serta merupakan program wajib dari pemerintah, maka disebut dalam kondisi darurat," katanya. (tic/mer/sta/lan)