Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 22 Februari 2024 18:12 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perindag, Malahatul Farda, Kamis (22/2/2024).
Dia akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Kajari Gresik Bekali Kades se-Ujungpangkah Ilmu Pencegahan Korupsi
Gandeng APH dan Insan Media, AKD Duduksampeyan Gresik Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa
Farda sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah UMKM atau kelompok usaha mikro (KUM) dari APBD Perubahan Gresik 2022 sebesar Rp17,6 miliar.
Selain Farda, Kejari Gresik juga menetapkan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto, sebagai tersangka kasus penyimpangan hibah UMKM dengan model e-katalog.
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan 340 KUM.
Dari jumlah itu, ada 179 KUM yang ditangani oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi dengan total anggaran Rp3,7 miliar.
"Total kerugian negara dari hasil auditor setelah dipotong pajak 860 juta," ucap Nana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intel R. Risky.
Nana menyampaikan, ada empat penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam perkara ini. Pertama, barang-barang yang diserahkan kepada penerima hibah tak sesuai dengan proposal.