Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 23 Februari 2024 10:37 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus mendalami kasus dugaan korupsi hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mikro, dan Perindag Gresik.
Sejak Rabu hingga Kamis (21-22/2/2024), penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik kembali meminta keterangan sejumlah saksi secara maraton. Antara lain pejabat di lingkup dinas koperasi, usaha kecil, dan perindag.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,6 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
PKB Tunjuk Syahrul Jadi Ketua DPRD Gresik, Tinggal SK PDIP yang Belum Turun
Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
"Saya kembali diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini," ucap salah satu saksi kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik adalah soal siapa yang mendorong agar hibah UMKM model e-katolog nekat dilanjutkan meski waktu yang ada kurang dari 2 bulan di tahun 2022.
"Di antara pertanyaan penyidik, apakah anggota DPRD Gresik yang meminta," ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Gresik, Nana Riana, membenarkan penyidik terus mengembangkan kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM di diskop. Sebab, masih ada 10 penyedia lain dari 12 penyedia yang menangani hibah ratusan hibah UMKM.