Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 23 Februari 2024 10:37 WIB
"Kami terus dalam kasus ini. Kami dalami 10 penyedia lain dan penerima hibah," katanya.
Dikatakan dia, pendalaman kasus ini sementara masih di lingkup diskop, penyedia, dan penerima hibah. Belum sampai ke DPRD Gresik.
"Potensi tersangka masih ada, dari kalangan ASN," pungkasnya.
Sekadar informasi, hibah untuk 774 UMKM se-Kabupaten Gresik dengan model e-Katalog ini didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2022 sebesar Rp17,6 miliar.
Kejari Gresik telah menetapkan 2 tersangka. Yaitu mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindag Gresik Malahatul Farda, dan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto.
Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik selama 20 hari. (hud/ns)