Anggap Kecurangan Pemilu 2024 Tak Tepat, Ketua Petanesia Kabupaten Pasuruan Tolak Hak Angket
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Jumat, 23 Februari 2024 16:25 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Pecinta Tanah Air Indonesia atau Petanesia di Kabupaten Pasuruan, Ifdholus Syarif, menilai adanya wacana pengunaan hak angket untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 adalah sesuatu yang tidak tepat.
Menurut dia, dugaan kecurangan dalam pesta demokrasi tahun ini semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke bidang politik. Ia juga mengatakan bahwa hak angket memiliki sifat yang politis.
BACA JUGA:
BPIP Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Pasuruan
Dilantik, Syafiuddin dan Imron Amin Proritaskan Kemajuan dan Kesejahteraan Pulau Madura
Menteri ATR/BPN Apresiasi Dukungan dari Komisi II DPR RI
Sekjen Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan DPR RI
"Iya kalok pelanggaran atau ada sesuatu yang tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada Rana yang di berikan undang - undang kepada siapapun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu, dan DKPP," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/02/24)
Dikatakan, dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggaraan pemilu karena merupakan persoalan hukum. Seandainya penyelesain di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, dalam aturan yang ada, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Kontitusi (MK).
"Jadi ranah yang seharusnya itu gak ujug-ujug hak angket lah ini kita pertanyakan, ada apa?, Proses rekapitulasi suara kan juga masih dilakukan secara berjenjang oleh penyelenggara Pemilu," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...