Kepala Desa Arjosari Pasuruan Diduga Selewengkan PAD
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Minggu, 25 Februari 2024 22:07 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Arjosari, Kuswadi Aminoto, diduga menyelewengkan PAD atau pendapatan asli desa senilai ratusan juta rupiah. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM Jimat (Jaringan Masyarakat) Pasuruan Raya, Choiril Mukhlis.
Ia mengatakan, terdapat 6 lapak yang dibangun di atas tanah kas desa dengan PAD sebesar Rp12 juta lebih setiap tahun. Namun, penghasilan dari sana tidak masuk ke rekening lantaran belum ada kesepakatan antara perangkat desa dengan pedagang.
BACA JUGA:
Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Tim Hukum Paslon Mudah Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku Pelemparan Batu Mobil Gus Mujib
Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
"Antara pedagang dengan pihak perangkat desa/kepala desa tidak ada MoU. Begitu juga dengan PAD Pasar Ngopak Rp140 juta setiap tahun. PAD itu didapat dari hasil sewa lapak dan juga tidak masuk ke rekening kas desa," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (25/2/2024).
Ia menegaskan, pengelolaan keuangan desa sudah diatur dan harus berlandaskan pada Permendagri 20/2018. Disebutkan, semua pendapatan dari aset desa besarannnya harus ditetapkan dalam Perdes atau Perkades.
"Baik itu berasal dari sewa maupun retribusi dan selanjutnya dimasukkan ke kas desa. Kemudian, dibahas bersama BPD untuk ditetapkan sebagai APBDes," katanya.