Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 28 Februari 2024 15:00 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhi vonis 18 tahun penjara kepada M Hasan Syafii (54) alias Daim, terdakwa kasus pembunuhan M. Sapto Sugiyono, yang merupakan wartawan media online. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Faisal Akbaruddin Taqwa, Rabu (28/2/2024).
"Berdasarkan pasal 340 KUHP, jo pasal 97, jo pasal 22 ayat 4, pasal 83 ayat 184, 222 ayat 1, KUHAP. Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Hasan Syafi'i (Daim), terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ucapnya.
BACA JUGA:
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
Diduga Mengantuk, Truk Ayam Tabrak Tronton di Jombang
Ia mengatakan, putusan majelis hakim ini dijatuhkan berdasarkan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), "Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun."
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Daim, Umar Faruq mengaku pihaknya akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim terhadap kliennya itu.
"Atas putusan tersebut kita kan masih dikasih waktu selama 7 hari, untuk pikir-pikir," tuturnya.
Diakui, putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya, memang sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU. Sehingga ia masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kliennya.