Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 28 Februari 2024 15:00 WIB
"Pada dasarnya putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU, dan nantinya jika kita (kliennya) keberatan maka kami akan mengajukan upaya hukum yang lain," ujarnya.
Sementara, JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang, Andi Wicaksono mengaku jika putusan majelis hakim yang dijatuhkan ke Daim, sudah sesuai dengan apa yang diajukan oleh JPU.
"Dari kita sudah mendengar semua putusan majelis hakim tadi yaitu 18 tahun penjara sesuai dengan jaksa penuntut umum, itu konferm (sesuai). Dan kita juga diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, ya masih pikir-pikir kita," ujar Andi.
Sebelumnya, penjual ayam geprek yang berprofesi sebagai wartawan media online M Sapto Sugiyono, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri M Hasan Syafii alias Daim. Pembunuhan itu dilakukan di depan rumah keduanya, Kamis (14/9/2023) malam.
Sapto tewas setelah ditembak pelaku dengan menggunakan senapan angin yang dipesannya sejak Agustus lalu. Tembakan itu mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.
Tak hanya menembak, Daim juga menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala. Upaya itu untuk memastikan kematian korban. Pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang dan diancam dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (aan/mar)