Tersandung Narkoba, Saiful Mubarok Diberhentikan Sementara dari PNS Satpol PP Gresik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 29 Februari 2024 12:54 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik memberhentikan sementara M. Saiful Mubarok dari PNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik.
"Yang bersangkutan, Saiful Mubarok, sudah kami hentikan sementara dari ASN di Satpol PP Gresik, karena yang bersangkutan tengah berhadapan dengan hukum, tersandung dugaan kasus narkoba," ucap Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (29/2/2024).
BACA JUGA:
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel
Gandeng BNN, Satpol PP Gresik Razia Penjaga Warung dan Kafe
Puluhan Ribu Jemaah Hadiri Haul Alhabib Abu Bakar Assegaf ke-69 di Masjid Jamik Gresik
Mengganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Gresik Razia Manusia Silver
Menurutnya, pemberhentian Mubarok sebagai PNS dilakukan BKPSDM setelah mendapatkan surat tembusan dari penegak hukum atas status tersangka yang bersangkutan dalam dugaan kasus narkoba.
"Setelah kami mendapatkan surat status tersangka, kami lalu memproses penghentian sementara dari ASN," tutur mantan kepala DPMPTSP ini.
Karena diberhentikan sementara, otomatis hak-hak Mubarok sebagai ASN juga tidak diberikan. "Hak dimaksud antara lain gaji dan hak-hak yang lain," terangnya.