Tersandung Narkoba, Saiful Mubarok Diberhentikan Sementara dari PNS Satpol PP Gresik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 29 Februari 2024 12:54 WIB
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga membenarkan pemberhentian Saiful Mubarok dari PNS.
"Tiga hari lalu kami menerima dari BKPSDM surat pemberhentian sementara Mubarok dari ASN satpol PP," katanya.
Ia menyampaikan, kasus ini terjadi sebelum ia menjabat kepala satpol PP, yakni bulan November 2023.
Sinaga menegaskan sangat mendukung penegak hukum dalam penanganan perkara yang membelit anak buahnya.
"Kasus ini juga sebagai bentuk peringatan kepada kami agar selalu hati-hati dan menjauhi narkoba," pungkasnya. (hud/rev)