Penggugat Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cabut Gugatan
Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 29 Februari 2024 15:00 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 yang menggugat putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ditarik kembali oleh Adoni Y. Tanesab selaku penggugat.
Maka dari itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan cawapres batal digugat hari ini. MK memutuskan mengabulkan penarikan kembali permohonan sehingga gugatan tersebut tidak dilanjutkan.
BACA JUGA:
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi
Pelantikan Anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029, Ada 13 Orang Baru
50 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
"Menetapkan; satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan dalam perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali," ujar Ketua MK Suhartoyo pada hari Kamis (29/2/2024).
Suhartoyo menyampaikan, MK telah memberikan nasihat sesuai pasal 39 Undang-Undang MK serta memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Namun, pemohon memilih mencabut gugatannya. Kepaniteraan MK telah menerima surat perihal penarikan atau pencabutan permohonan oleh pemohon pada hari Senin 26 Februari 2024.
Simak berita selengkapnya ...