Penggugat Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cabut Gugatan
Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 29 Februari 2024 15:00 WIB
MK telah menyelenggarakan persidangan panel dengan agenda konfirmasi penarikan pemohon untuk menindaklanjuti surat penarikan tersebut. Lalu, pemohon membenarkan penarikan permohonannya.
Setelah itu, MK memerintahkan panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan tersebut dalam Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.
Sumber foto: Ist
Sebagai informasi, putusan MK pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menuai polemik masyarakat.
Melalui putusan tersebut, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
(ans)