Meninggal saat Bertugas, Anggota KPPS Tuban Terima Santunan Senilai Rp46 Juta
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Suwandi
Jumat, 08 Maret 2024 20:05 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Keluarga almarhum Ari Arya Wahono, seorang petugas KPPS yang bertugas di TPS 10 Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, menerima santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh, kepada Lami (64), ibu almarhum, di rumahnya, Jumat (8/3/2024).
BACA JUGA:
Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak
Dapat Nomor Urut 2, Paslon Lindra-Joko Lanjutkan Mbangun Deso Noto Kutho
Pilkada Tuban: Lindra-Joko Daftar Siang, Riyadi-Wafi Malam
Hari Pertama, Belum Ada Paslon yang Daftar ke KPU Tuban
"Penyerahan santunan kami berikan di kediaman almarhum di Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo," terang Zakiyatul Munawaroh kepada wartawan.
Ia mengatakan santunan yang diberikan senilai Rp46 juta, dengan rincian Rp10 juta untuk pemakaman, Rp36 juta berupa santunan kematian.