Ini Alasan KPU Undur Penetapan Hasil Pemilu 2024
Editor: Arief
Senin, 18 Maret 2024 20:07 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Target penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum, tampaknya tidak dilakukan pada Senin (18/3/2024).
Hal ini, karena masih melakukan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara di 5 provinsi yang diprediksi selesai besok, Selasa (19/3/2024).
BACA JUGA:
Serah Terima Kirab Pataka 2024, Pemkab Kediri Maknai Semangat Kebersamaan Warga Jawa Timur
KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Kelima provinsi tersebut diantaranya, Jawa Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan dan Papua.
"Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya," kata anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Ia mengatakan, hari ini KPU baru menyelesaikan perhitungan suara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Sebelumnya, KPU menyatakan mampu menyelesaikan perhitungan suara lima provinsi di hari yang sama.