Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Gladak Anyar, Kapolres Pastikan Tersangka Tidak Buta
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas M. S.
Selasa, 26 Maret 2024 19:13 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bahriyah, nenek yang dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik Sri Suhartatik di Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, ternyata tidak buta.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan saat konferensi pers, Selasa (26/3/2024)
BACA JUGA:
Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa
Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan
Warung di Pamekasan Hancur Diduga Akibat Ledakan Bondet, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Jazuli menyampaikan hal itu menanggapi beberapa media yang memberitakan bahwa Bahriyah adalah nenek yang buta atau tidak bisa melihat.
Menurutnya, Bahriyah dalam keadaan sehat saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Unit III Polres Pamekasan. Bahkan ia bisa jalan sendiri tanpa digandeng oleh anaknya.