Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Gladak Anyar, Kapolres Pastikan Tersangka Tidak Buta
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas M. S.
Selasa, 26 Maret 2024 19:13 WIB
"Saat pemeriksaan di unit III Bahriyah dalam keadaan sehat dan diantarkan anaknya yang menunggu di luar, dan tidak buta atau tidak bisa melihat. Kalau rabun mungkin iya, karena faktor usia," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, kapolres juga menegaskan tidak ada intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap nenek 61 tahunn yang kini menjadi tersangka.
Jazuli mengatakan selain Bahriyah, pihaknya juga menetapkan mantan Lurah Gladak Anyar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik Sri Suhartatik.
"Kami tidak serta merta langsung menetapkan Nenek Bahriyah sebagai tersangka. Banyak proses yang kita jalani sebelum penetapan tersangka, bahkan kami menyarankan untuk proses mediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan," katanya. (dim/rev)