Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Gladak Anyar, Kapolres Pastikan Tersangka Tidak Buta
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas M. S.
Selasa, 26 Maret 2024 19:13 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bahriyah, nenek yang dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik Sri Suhartatik di Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, ternyata tidak buta.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan saat konferensi pers, Selasa (26/3/2024)
BACA JUGA:
Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa
Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan
Warung di Pamekasan Hancur Diduga Akibat Ledakan Bondet, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Jazuli menyampaikan hal itu menanggapi beberapa media yang memberitakan bahwa Bahriyah adalah nenek yang buta atau tidak bisa melihat.
Menurutnya, Bahriyah dalam keadaan sehat saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Unit III Polres Pamekasan. Bahkan ia bisa jalan sendiri tanpa digandeng oleh anaknya.
"Saat pemeriksaan di unit III Bahriyah dalam keadaan sehat dan diantarkan anaknya yang menunggu di luar, dan tidak buta atau tidak bisa melihat. Kalau rabun mungkin iya, karena faktor usia," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, kapolres juga menegaskan tidak ada intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap nenek 61 tahunn yang kini menjadi tersangka.
Jazuli mengatakan selain Bahriyah, pihaknya juga menetapkan mantan Lurah Gladak Anyar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik Sri Suhartatik.
"Kami tidak serta merta langsung menetapkan Nenek Bahriyah sebagai tersangka. Banyak proses yang kita jalani sebelum penetapan tersangka, bahkan kami menyarankan untuk proses mediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan," katanya. (dim/rev)