Pengamat Politik Beri Pendapat soal Perdamaian Sengketa Caleg PDIP Jatim VI
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Rabu, 27 Maret 2024 11:22 WIB
Yang kedua, karena kasusnya sedang diproses DPD PDIP atas laporan Caleg Dapil Jawa Timur VI H. Gunawan, terhadap sesama Caleg Saifudin Zuhri dengan dugaan mengambil suara dari partai untuk dirinya sendiri sebaiknya.
Menurut George perdamaian itu berlangsung dalam persidangan DPD PDIP Jawa Timur. Tidak dilakukan di luar persidangan.
"Yang ketiga, adanya perjanjian perdamaian antara Gunawan dan Saifudin Zuhri, berarti ada pihak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dalam perolehan suara, sehingga adanya perdamaian," jelas George
Masih menurut George, dalam video yang beredar bahwa Ahmad Basarah (AB) mengatakan keduanya akan dilantik, padahal diketahui semua khalayak bahwa Caleg PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur VI yang lolos hanya tiga orang yaitu Sri Untari Bisowarno yang juga Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur, Dewanti Rumpoko adalah mantan Wali Kota Batu dan Saifudin Zuhri.
"Berarti ada yang menjadi korban dari perdamaian ini, apakah Sri Untari Bisowarno atau Dewanti Rumpoko," ucapnya
Dalam hal ini Basarah apakah bertindak untuk mendamaikan statusnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan atau sebagai kader/senior PDI Perjuangan, sehingga bisa memutuskan bahwa keduanya akan dilantik.
"Pak Basarah seolah-olah mengambil peran KPU. Hal ini, yang menjadi tanda tanya publik. Perdamaian ini, juga seharusnya melibatkan para Caleg PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur VI, karena mereka telah mengkontribusikan suara dalam Pemilu 2024. Hasil kontribusi itu, sehingga terpilih tiga Caleg PDI Perjuangan Dapil Jatim VI atas nama Sri Untari Bisowarno, Dewanti Rumpoko, dan Saifudin Zuhri," terangnya
George juga menekankan kepada kedua kader PDIP yang bersengketa tersebut, bahwa suara para pendukung Caleg, jangan diperjualbelikan untuk kepentingan tertentu, karena suara rakyat itu sangat mahal, tidak bisa dibandingkan dengan uang, barang, dan jasa lainnya.
"Untuk itu sebaiknya perdamaian dan adanya perjanjian kesepakatan antara H. Gunawan dan Saifudin Zuhri dibawa ke persidangan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, dan mengambil keputusan itu adalah DPD PDIP Jawa Timur, atau DPP PDI Perjuangan, atau Mahkamah Partai” ungkapnya
Hal ini, sehingga mempunyai kekuatan hukum. Dalam keputusan itu berasaskan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum bagi kedua Caleg yang bersengketa serta PDIP. (dad/van)