4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Adi Wiyono
Rabu, 27 Maret 2024 18:11 WIB
Menurut dia, 2 terdakwa atas nama DA dan ADP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi yang melanggar hukum primer sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp197,4 juta," paparnya.
Sidang yang berlangsung kemudian ditunda untuk dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 2 April 2024. Pada hari tersebut, agenda utama sidang akan berfokus pada pembacaan Eksepsi yang merupakan surat penolakan atau keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Eksepsi ini akan dibacakan oleh pihak penasehat hukum dari kedua terdakwa. (adi/mar)