Empat Parpol di Bangkalan Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Fathurrohman
Rabu, 27 Maret 2024 20:29 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Bangkalan menggugat hasil pemilihan umum (pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terdata, ada 4 parpol yang melakukan gugatan.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, mengungkapkan saat ini tahapan masuk pada perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) karena rekapitulasi tingkat nasional sudah berakhir.
BACA JUGA:
Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan
Hadiri Deklarasi KPU, Pj Bupati Bangkalan: PNS Boleh Ikut Kampanye, Tapi Dilarang Dukung Paslon
Deklarasi Kampaye Damai, Paslon Berbagi: Mari Jaga Kerukunan Tanpa Saling Menjatuhkan
Nomor Urut Pilkada Bangkalan 2024: Lukman Hakim-Fauzan 01, Mathur Husyairi-Jayus 02
"Terdata sampai saat ini ada 6 gugatan di MK dari 4 parpol, semuanya menggugat hasil pemilu tingkat DPRD kabupaten. Bangkalan kembali jadi yang tertinggi di Jatim," ungkapnya, Rabu (27/3/2024).
Keempatnya parpol yang melakukan gugatan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil 1 dan 4, Golongan Karya (Golkar) di dapil 2, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di dapil 3 dan 5, serta Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di dapil 4.