Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta

Editor: Arief
Kamis, 28 Maret 2024 18:49 WIB

Ribuan bungkus rokok ilegal yang ditemukan Bea Cukai Malang bersama Tim Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II, di salah satu toko di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: Dok. Bea Cukai Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan pelayanan menyita ratusan ribu batang yang bernilai ratusan juta rupiah dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Malang.

Kepala Kantor , Gunawan Tri Wibowo menjelaskan, ratusan ribu batang rokok yang disita tersebut dilakukan oleh Tim bersama Tim Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II.

"Tim bersama dengan Tim Kanwil DJBC Jatim II menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat dan kemudian melakukan penindakan," kata Gunawan, Kamis (28/3/2024).

Ia mengatakan, ratusan ribu batang itu berawal saat Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penjualan di wilayah Turirejo, Kecamatan Lawang, pada Senin (25/3/2024) lalu.

Dari informasi tersebut, Bea Cukai bersama Tim Kanwil DJBC Jatim II merespon laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap toko yang berada di jalan Kilisuci, Turirejo.

"Pada saat melakukan pemeriksaan, didapati jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM)," katanya.

Tim gabungan tersebut, lanjutkan, menemukan sebanyak 5.416 bungkus dari berbagai merek, atau setara dengan 105.976 batang yang senilai Rp147,13 juta.

"Dari hasil semua penindakan, total rokok illegal sebanyak 5.416 bungkus atau total 105.976 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp147,13 juta," katanya.

Menurutnya, dengan temuan itu, negara berpotensi mengalami kerugian senilai Rp79,56 juta.

Lebih lanjut, ia menyebut, ratusan ribu itu disita dan dilakukan proses lebih lanjut.

"Tim melakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan itu, potensi kerugian negara mencapai Ro79,56 juta," pungkasnya. (rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video