Mantan Kades Sawotratap Sidoarjo Dipenjara
Selasa, 04 Agustus 2015 20:47 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Sawotratap Kecamatan Gedangan, Sundahyati yang menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) senilai Rp 600 juta pada tahun 2013, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Delta Sidoarjo oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (04/08).
Sundahyati dijebloskan ke penjara lantaran dikhawatirkan melarikan diri. Selain itu, tersangka juga diindikasikan kerap menghambat penyidikan dengan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA:
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa?
Ari Suryono Bantah Beri Perintah Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
“Tersangka kita tahan karena khawatir melarikan diri juga mangkir dua kali saat kita panggil,” ujar Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrim SH.
Sebelum ditahan, tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya yang berada di Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan. Namun, tersangka sempat menolak dibawa ke Kejari Sidoarjo dan mendebat penyidik yang melakukan penjemputan didampingi polisi. Hampir 4 jam lamanya perdebatan itu berlangsung hingga akhirnya penyidik berhasil membawanya ke Kejari Sidoarjo untuk kemudian dijebloskan ke LP Delta Sidoarjo.
Sehari sebelumnya, tersangka juga menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo, Senin (3/8). Awalnya, tersangka sempat diperiksa penyidik dan kondisinya sehat pada pagi hari. Namun, tersangka membuat surat keterangan sakit yang diduga palsu. Sebab, sore harinya, Abdul Rahman SH selaku kuasa hukumnya, mendatangi kejaksaan dan menyerahkan surat keterangan tersangka sedang sakit. ”Katanya sakit kepala,” ucap Nusrim menirukan isi surat keterangan palsu tersebut.
Simak berita selengkapnya ...