Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 08 April 2024 15:28 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri Kota menindak tegas oknum personel yang melanggar kode etik Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.
Personel yang mendapat sanksi PTDH yakni Briptu Andying Indra Prakoso yang terlibat kasus Narkoba dan melanggar kode etik Polri sehingga dikenakan sanksi PTDH atau dipecat.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Hari Pertama Pemutihan Pajak, Kasatlantas Kediri Kota Pastikan Pelayanan Bebas Pungli
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji di Mapolres Kediri Kota, Senin (8/4/24).
Hadir pada upacara PTDH tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran dan anggota Polres serta ASN.
Dalam amanatnya, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.
Keputusan ini, lanjutnya, tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, setelah melalui tahapan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku dalam institusi Kepolisian
Serta telah mempertimbangkan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan bagi anggota yang akan di PTDH.