Ketua RT di Desa Kotakan yang Diberhentikan Sepihak Mengadu ke DPRD Kabupaten Situbondo
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Saiful Bahri
Selasa, 16 April 2024 14:52 WIB
SITUBONDO,BANSGAONLINE.com - Sejumlah warga Desa Kotakan, Kecamatan Panji, Situbondo mendatangi kantor DPRD Kabupaten Situbondo di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Selasa (16/4/2024).
Kedatangan mereka ditemui oleh Komisi I. Mereka mempertanyakan tindaklanjut aduan enam bulan lalu tentang pemberhentian ketua RT 30/RW 11 di desa tersebut.
BACA JUGA:
Berpotensi Rugikan Negara Sebesar Rp40 Juta, Satpol PP Situbondo Sita 74.266 Batang Rokok Ilegal
Kompak, Fraksi PKB dan PPP Pertanyakan Kinerja Pemkab Situbondo
Lestarikan Keunikan Besuki, Komisi III DPRD Situbondo Minta Lantai Paseban Alun-Alun Gunakan Tegel
Komisi III DPRD Situbondo Monitoring Tanah Kas Desa Terdampak Tol, PT Wika Akui Kesalahan
Ketua RT yang diberhentikan, Hady Anwara mengatakan bahwa dirinya mempertanyakan tindak lanjut komisi 1 terkait pengaduannya beberapa waktu lalu.
"Mempertanyakan tindak lanjut pengaduan kami kemarin tentang pemberhentian sebagai ketua RT 30/RW 11 Dusun Kotakan Cangkreng Desa Kotakan," ujarnya kepada awak media.
Anwara mengaku dirinya tidak mengetahui alasan pemberhentiannya.
Simak berita selengkapnya ...