Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 18 April 2024 22:34 WIB
Dia menyadari bahwa Pasuruan merupakan kota santri. Tapi dia juga berharap agar para pengusaha tersebut terwadahi sehingga tidak beraktivitas secara liar.
Namun, Lujeng juga menyarankan agar para pengusaha warkop dan karaoke nantinya bersedia menaati perjanjian dan peraturan yang berlaku sesuai ketentuan perda yang disepakati.
"Kami tidak mau terjadi, misalkan izinya warkop dan karaoke, ternyata ada bisnis prostitusi dan lainya," tegas Lujeng.
Suhadak, koordinator paguyuban, berharap pemerintah bisa memayungi usaha mereka melalui perlindungan hukum.
"Kami tidak memiliki penghasilan pasti jika usaha kami tergusur, karena itu merupakan satu-satunya pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhan keluarga," ucapnya.
Rencanya, Senin (22/4/2024) depan mereka akan mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasinya. Surat permohonan laporan audiensi sudah diserahkan ke kantor DPRD.
"Ini saya sudah layangkan surat audiensi dan sudah di-acc," pungkasnya. (afa/rev)