Perkawinan Anak di Jatim Terus Turun, Pj Gubernur Adhy Karyono Jelaskan Penanganannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perkawinan Anak di Jatim Terus Turun, Pj Gubernur Adhy Karyono Jelaskan Penanganannya

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Devi Fitri Afrianti
Sabtu, 20 April 2024 15:04 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Data Badan Pusat Statistik mengenai proporsi perempuan Umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 18 tahun di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021-2023, terus mengalami penurunan.

Tahun 2021 Jatim ada di angka 10,44. Tahun 2022 turun ke angka 9,46 dan turun lagi ke angka 8,86 di tahun 2023.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat data dispensasi kawin di Jawa Timur terus mengalami penurunan. Pada tahun 2021 sebanyak 17.151, kemudian turun 11,99% pada tahun 2022 menjadi 15.095. Pada tahun 2023 turun lagi sebesar 18,29% menjadi 12.334.

Berbagai sinergi program juga dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur (DP3AK Jatim), BKKBN Jatim, dan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan perlindungan anak, memenuhi hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk atau SDM, serta meningkatkan kualitas kesehatan anak.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur bernomor 474.14/810/109.5/2021 tentang pencegahan perkawinan anak ditandatangani pada 18 Januari 2021.

Selain itu Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 85 tahun 2023 juga mengatur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Tahun 2023-2024 yang ditandatangani pada 5 Desember 2023.

"RAD ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, dan anak di Jawa Timur dalam rangka mencapai tujuan pencegahan perkawinan anak. Untuk itu, melalui DP3AK juga terus mendorong kabupaten/kota untuk segera menyusun RAD," ujar Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Sabtu (20/04/2024).

"Awal Mei nanti, kami juga akan melaunching dashboard PPA (SIAPA PEKA) sebagai sarana transparansi data. Hal itu untuk mendorong multistakeholder agar peka dan peduli melaksanakan kolaborasi program pencegahan perkawinan anak (RAD PPA). Sehingga mempercepat penurunan kasus perkawinan anak di Jatim," lanjutnya.

Ditegaskan Adhy, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur terus berupaya mencegah perkawinan anak.

"Kita terus masif menyosialisasikan tentang bahaya pernikahan anak. Karena pada dasarnya pernikahan anak itu lebih banyak menimbulkan masalah mulai kesehatan hingga sosial," kata Adhy.

Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, dikatakan Adhy, juga memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang maju, mandiri serta berdaya saing. Sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. (dev/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video