Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Samantha Bella Puri Bahesa
Senin, 22 April 2024 21:48 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Pamekasan melaksanakan sosialisasi mengenai rokok ilegal atau Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal) di 13 kecamatan, Senin (22/4/2024).
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan imbauan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
BACA JUGA:
Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Marsuto Alfianto Tuding Oknum Bea Cukai Madura Sengaja Tindas Pengusaha Rokok Bodong
Owner CV Jawara Internasional Djaya Beri Penjelasan Soal Cekcok dengan Bea Cukai
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, menyampaikan kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Bea dan Cukai Madura tentang sosialisasi Siroleg.
"Tujuannya agar tidak menjualbelikan rokok, satu. Rokok tanpa pita cukai, dua. Rokok berpita cukai palsu, tiga. Rokok berpita cukai bekas, empat. Dan, rokok berpita cukai salah tempel," katanya.
Ia menjelaskan sasaran dari sosialisasi tersebut adalah toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, dan rumah/gudang yang memproduksi rokok ilegal di kabupaten Pamekasan.
"Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjualbelikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT tahun 2024 ini adalah 'Budayakan Peredaran Rokok Legal'," tutupnya. (adv/bel/dim/rev)