Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 25 April 2024 21:16 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah LSM, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Kabupaten Pasuruan mendatangi gedung DPRD setempat Kamis (25/4/2024).
Mereka menggelar audiensi dengan sejumlah anggota dewan sebagai bentuk protes keras atas maraknya warung karaoke yang menyediakan LC (purel) di Gempol 9, lantaran meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:
AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1
Kinerja Buruk, Kepala Desa Kawisrejo Pasuruan Didesak Mundur
Tak Dukung Lingkungan Hidup, Lujeng Pertanyakan Visi 2 Paslon Pilbup Pasuruan 2024
Kedatangan mereka sekaligus menyikapi permintaan pengusaha warung karaoke dan LC yang meminta bisnis semu mereka mendapat legalitas dari Pemkab Pasuruan melalui payung hukum berupa perda.
Wagub Lira Jawa Timur, Ayik Suhaya, dalam audiensi tersebut meminta usulan pembahasan perda soal warung karaoke yang diajukan sejumlah pengusaha dicabut dan dibatalkan demi hukum.
Menurutnya, perda tentang tempat hiburan justru akan memberikan multiplier effect negatif bagi masa depan anak bangsa serta kerusakan moral.
"Kalau perda tempat hiburan disahkan, nantinya tempat ruang-ruang karaoke akan semakin menjamur, dan dipastikan akan marak peredaran miras, obat-obatan terlarang, dan juga narkoba. Bahkan akan menjadi tempat prostitusi," jelasnya.
Tak hanya itu, Ayik juga menyoroti kinerja Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang menurutnya tidak sesuai dengan ekpektasi masyarakat dan terkesan kendor.