PKB Sidoarjo Resmi Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup 2024
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mustain
Kamis, 25 April 2024 21:17 WIB
Ia menjelaskan, tidak ada syarat khusus bagi pendaftar calon bupati dan calon wakil bupati yang bakal diusung PKB Sidoarjo, syarat-syaratnya disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dijelaskan, Desk Pilkada DPC PKB Sidoarjo hanya melakukan penjaringan dan memeriksa kelengkapan administrasi dari para pendaftar, sedangkan hasilnya diajukan kepada DPP PKB melalui DPW PKB Jatim untuk dilakukan uji kelayakan.
"Jadi siapa yang akan mendapat rekomendasi PKB, itu ditentukan oleh DPP,” beber Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo ini.
Nasih menambahkan, DPC PKB Sidoarjo masuk kategori pengusung tunggal, karena memperoleh 15 kursi DPRD pada Pemilu Legislatif 2024, sehingga bisa mengusung sendiri Cabup-Cawabup tanpa harus koalis dengan parpol lain.
Kendati demikian, ia kembali menegaskan PKB Sidoarjo membuka diri berkomunikasi dengan partai politik lainnya, "Kami tetap membuka diri untuk berkoalisi dengan partai partai lain."
Selain membuka pendaftaran secara offline, PKB juga membuka pendaftaran secara online. Bahkan untuk yang offline ini, sudah ada 2 nama yang mendaftarkan diri.
Kata Nasih, sejumlah pendaftar melalui online yakni M Sofi yang berlatar belakang Sekretaris Pemuda Pancasila Sidoarjo dan Sekretaris HIPMI Sidoarjo, sabagai calon bupati, "Satunya atas nama M Nurul Anwar, usia 22 tahun. Ini tidak ada keterangannya. Kemungkinan berlatar belakang mahasiswa." (sta/mar)