Lansia di Malang Meninggal Usai Dianiaya Tetangganya di Dekat Makam Leluhur
Editor: Arief
Senin, 29 April 2024 19:30 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria bernama Mariono warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Malang kembali menganiaya tetangganya bernama Satip (74) hingga meninggal dunia (28/4/2024) sore.
Diketahui, Satip (74) menjadi korban penganiayaan Mariono (57) di sebuah makam leluhur di Dusun Sentong, Desa Rembun, Kecamatan Dampit.
BACA JUGA:
Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Pj Gubernur Jatim: KEK Singhasari Miliki Keunggulan Seluruh Layanan Digital Terintegrasi
Tolak Hubungan Badan, Istri di Sumenep Dicekik Suami Hingga Tewas
Hujat Lebat Siang Hari ini, Sejumlah Pohon di Pakisaji Malang Tumbang
Korban dianiaya menggunakan benda tumpul hingga mengalami dua luka, yaitu pada bagian kepalanya dan mulutnya.
Akibat dari penganiayaan tersebut, Satip meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Kanjuruhan, Minggu (28/4/2024) malam.
Anak Satip, Siti Uswatun Hasanah (25) mengatakan, usai penganiayaan, warga setempat mengepung rumah pelaku dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Namun, saat dikepung, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya beberapa warga mengalami luka.
"Saat warga berupaya mengepung Mariono, ia melakukan perlawanan kepada warga," ungkap Siti saat ditemui, Senin (29/4/2024).
Warga yang mengalami luka diantaranya Yudi (39) mengalami luka pada bagian pelipis kiri hingga menjalani perawatan medis, sedangkan Sugiono (35) mengalami luka lebam pada bagian wajahnya.
"Sedangkan Sugiono mengalami luka lebam di wajahnya," jelasnya.
Mariono baru bisa ditangkap, setelah dijemput oleh petugas dan dibawa ke Polres Malang.
"Polisi datang sekitar pukul 18.00 WIB, dan menangkap pelaku. Saat ditangkap kepolisian itu, ia tidak melawan," pungkasnya.
Kasi Kesra Desa Majangtengah, Mujiono menjelaskan, sebelumnya Mariono pernah menganiaya warga lainnya sebanyak empat kali dari tahun 2019. Pelaku sendiri juga keluar masuk penjara dengan kasus yang sama sebanyak tiga kali.
"Ia baru saja keluar dari tahanan, dan belum genap satu tahun, atas kasus penganiayaan yang ia lakukan pada salah satu warga, Suparman tahun 2021 silam," tuturnya.
Mujiono mengatakan, pelaku dikenal sebagai orang yang tempramen. Selain itu, Marino juga pernah mengaku, bahwa dirinya tidak takut kepada hukum.
"Ketika ada perselisihan dengan orang lain, meskipun sepele, ia langsung melakukan penyerangan secara fisik. Di sisi lain ia mengaku tidak takut kepada hukum," pungkasnya. (rif)