KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan DPRD Terpilih
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 03 Mei 2024 21:53 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Pasuruan menggelar penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon terpilih anggota DPRD pada Kamis (2/5/2024) malam. Acara tersebut dihadiri pimpinan atau perwakilan masing-masing peserta parpol.
Kegiatan diawali oleh sambutan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin. Ia mengatakan bahwa agenda rekepitulasi penetapan adalah ujung dari tahapan pemilu untuk selanjutnya dilakukan pelantikan.
BACA JUGA:
KPU RI dan DPP PKB Bisa Lawan Keputusan Bawaslu RI
Gus Irsyad Batal Dilantik Jadi DPR RI, Massa SGI Geruduk KPU Kabupaten Pasuruan
KPU Pasuruan Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT Pilgub dan Pilbup 2024, 1.206.754 Pemilih
KPU Kabupaten Pasuruan: Dokumen Persyaratan Dua Bakal Paslon Telah Penuhi Syarat
"Legalnya memang setelah ada penetapan di KPU, 3 hari setelah ada keputusan dari MK terkait sengketa pemilu, maka KPU RI memerintahkan dilakukan penetapan," kata Zainul.
Setelah penetapan, maka masing-masing calon segera melaporkan harta kekayaan dan aset ke LHKPN melalui KPU Kabupaten Pasuruan paling lambat 21 hari. Laporan tersebut nanti dijadikan dasar oleh KPU untuk mengajukan pelantikan ke Gubernur Jatim.
Dalam rapat pleno, Zainul membacakan perolehan kursi masing-masing parpol, di mana PKB mendapat 14 kursi, Gerindra 12 kursi, PDIP 8 kursi, Golkar 6 kursi, PKS 4 kursi, Nasdem 2 kursi, Demokrat 2 kursi, PPP 1 kursi, Gelora 1 kursi.
KPU juga memberikan salinan hasil keputusan penetapan ke masing-masing parpol peserta pemilu. (bib/par/rev)