Optimalkan Penagihan, DJP Jawa Timur Blokir Serentak Ribuan Rekening Penunggak Pajak
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Mustain
Jumat, 03 Mei 2024 22:27 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur berupaya mengoptimalkan penagihan dalam mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak Tahun 2024, dari realisasi pembayaran piutang pajak.
Hal itu, dilakukan dengan melaksanakan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak terhadap 1.182 berkas piutang pajak yang disampaikan ke 10 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang, Kamis (2/5/2024).
BACA JUGA:
Pemkab Kediri Apresiasi Wajib Pajak dan Pemdes yang Sukseskan Pemungkutan Pembayaran PBB-P2
Sri Mulyani Perlu Bangun Patung Gayus, Angin Prayitno dan Rafael Alun
Optimalkan Pemanfaatan Data Perpajakan, Pemprov Jatim Gandeng Ditjen Pajak
Kegiatan pemblokiran serentak ini, dilakukan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai koordinator.
Kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sejak Tahun 2022 oleh para perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Madya di Wilayah Jawa Timur.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengatakan pemblokiran rekening serentak dilakukan, kepada wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran sampai dengan Surat Paksa.