Optimalkan Penagihan, DJP Jawa Timur Blokir Serentak Ribuan Rekening Penunggak Pajak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Optimalkan Penagihan, DJP Jawa Timur Blokir Serentak Ribuan Rekening Penunggak Pajak

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Mustain
Jumat, 03 Mei 2024 22:27 WIB

Juru Sita Pajak Negara DJP se-Jatim pose bersama usai kegiatan blokir serentak. Foto: Ist.

Namun, setelah jatuh tempo pembayaran, wajib pajak tetap tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

"Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki hutang pajak agar segera melunasinya," ujar Agustin Vita Avantin dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2024).

Menurutnya, Juru Sita Pajak Negara memiliki kewenangan meminta kepada bank untuk memblokir rekening nasabahnya.

Ketentuan ini, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Pemblokiran rekening juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar," pungkas Vita.(sta/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video