Tawarkan Narkoba ke Teman yang Tertangkap, Polres Blitar Ciduk Pengedar Ganja dari Malang
Editor: Arief
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 06 Mei 2024 21:04 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar mengamankan seorang pengedar narkoba dengan barang bukti ganja seberat 13 kilogram senilai hampir Rp140 juta di Kabupaten Malang, Minggu (5/5/2024).
Pengedar berinisial NC (38) warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Malang tersebut ditangkap di Jalan Bureng, Kelurahan Sumberjaya, Gondanglegi, Malang.
BACA JUGA:
Polisi Mendadak Bongkar Makam Santri di Blitar, Ada Apa?
Puluhan Warga Selorejo Blitar Keracunan Makanan
Santri Ponpes di Ponggok Blitar Meninggal, Diduga Usai Dilempar Ustad dengan Kayu Berpaku
Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya
Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satria mengatakan, ganja tersebut dikemas dalam 13 bungkus dengan masing-masing seberat 1 kilogram.
“Harga per kilogram sekitar Rp 9 juta. Jadi total BB (barang-bukti) ini, khusus ganjanya, antara Rp 130 juta hingga Rp 140 juta,” katanya, saat konferensi pers di Mapolres Blitar, Senin (6/5/2024).
Menurutnya, penangkapan NC merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di Blitar satu pekan yang lalu dengan tersangka berinisial RDK (29) warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Simak berita selengkapnya ...