Selain CAT, ini Tes yang Harus Dijalani Peserta Seleksi PPK
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 08 Mei 2024 23:50 WIB
Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus tes CAT akan mengikuti seleksi wawancara.
"Diambil paling banyak 3 kali kebutuhan, yaitu 15 orang per kecamatan. Jika di peringkat 15 ada nilai yang sama, maka mereka dapat mengikuti wawancara. Artinya, semua peserta lulus tes tertulis memiliki peluang yang sama untuk manjadi anggota PPK," terang Suyatmin.
Selain wawancara, pantia juga akan mempertimbangkan rekam jejak atau pengalaman peserta di penyelenggaraan pemilu. Tidak hanya itu, panitia juga akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait peserta-peserta yang lolos.
Setelah semua mekanisme tersebut dilalui, maka jajaran komisioner akan melakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan bersama.
"Beberapa tahapan ini yang mungkin sebagian peserta kurang memahami. Kelulusan tidak hanya ditentukan oleh satu metode ujian semata, namun kombinasi dari tes tertulis, wawancara, pengalaman, rekam jejak, termasuk masukan dan tanggapan masyarakat," jelasnya. (bib/par/rev)