Disperdagin Kota Kediri Lakukan Tera Ulang DCS di Pabrik Gula
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 14 Mei 2024 10:54 WIB
KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri menggelar pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbangan, dan Perlengkapannya (UTTP) kepada pabrik gula (PG) di Kota Kediri.
Selain kepada pedagang, tera ulang juga dilakukan kepada PG di Kota Kediri yang bertujuan agar hasil panen tebu dapat dimaksimalkan ke PG.
BACA JUGA:
Upaya Lindungi Konsumen, Pemkot Kediri Gelar Monitoring Harga Komoditas di Pasar Setono Betek
Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok dengan Harga Terjangkau, Pemkot Kediri Kembali Gelar GPM
Wujudkan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri, Pemkot Kediri Ikuti Rakor Kemendagri
Gandeng HWDI, Pemkot Kediri Gelar Pelatihan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas
Wahyu Kusuma Negara, Kepala Disperdagin Kota Kediri, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tera ulang di pabrik gula di Kota Kediri yakni PG Pesantren tanggal 7-8 Mei 2024, dan PG Mrican tanggal 13 Mei 2024 sebelum buka giling.
"Tera ulang dilakukan dengan tujuan agar lebih banyak petani tebu yang mengirimkan hasil panen tebu ke PG yang ada di seluruh Indonesia, bukan dikirim ke pihak swasta,” jelasnya, Selasa (14/5/2024).
Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, lanjutnya, setiap alat timbang, alat ukur dan alat takar yang digunakan untuk berniaga wajib ditera ulang setiap tahun.
Tera ulang dilakukan untuk mencegah terjadinya selisih takaran dalam bertransaksi.
"Dalam kaitannya dengan pabrik gula, tera ulang sangat diperlukan untuk menentukan produk akhir meliputi penentuan kwanta (isi, berat, atau panjang) produk gula yang sudah jadi. Dalam menentukan kwanta gula pasir yang dihasilkan oleh pabrik tersebut haruslah menggunakan UTTP yang sudah ditera dan/atau ditera ulang, "terang Wahyu.
Simak berita selengkapnya ...