Buron 3 Tahun, Kakek Pemerkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil Akhirnya Ditangkap
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bella Samantha Puri Bahesa
Selasa, 14 Mei 2024 20:11 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ma'at (74), warga Palengaan, Kabupaten Pamekasan, tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil, akhirnya ditangkap polisi di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, tersangka ditangkap setelah sempat buron selama 3 tahun.
BACA JUGA:
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Menurut Doni, pemerkosaan terhadap korban terjadi pada bulan Februari hingga Maret tahun 2021 hingga. Tersangka dan korban adalah tetangga.
Dalam kesempatan itu, kasatreskrim juga menceritakan kronologi pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka.
"Awalnya sekira jam 11:30 WIB, tersangka bertamu ke rumah korban yang tinggal bersama sang nenek. Namun, rumah tersebut dalam keadaan sepi, yang ada hanya sang korban yang berada di dalam kamarnya," katanya.
Mengetahui hanya ada korban dalam kamarnya, tersangka langsung masuk dalam kamar tersebut dan memaksa korban untuk bersetubuh dengan ancaman akan dibunuh jika menolak.