Berkas Pendaftaran Dikembalikan, Tim Pemenangan Nurul Azizah-Nafik Gugat KPU Bojonegoro
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Eky Nurhadi
Sabtu, 18 Mei 2024 15:53 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Berkas pendaftaran bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Bojonegoro dari jalur independen, pasangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal Mahfudh dikembalikan oleh KPU setempat.
Pengembalian tersebut dengan alasan berkas dukungan e-KTP yang ter-upload di aplikasi Silon kurang dari 76.000 lembar.
BACA JUGA:
Dua Srikadi Bacabup Bojonegoro Hadir Bersamaan di Acara Muslimat, Netizen: Adem
Jelang Pilkada 2024, AJI Bojonegoro Ingatkan Jurnalis dan Media Bersikap Independen
Bawaslu Bojonegoro Kabulkan Gugatan Cabup-Cawabup Jalur Independen
Besok! DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Bojonegoro soal Seleksi PPK
Menanggapi pengembalian tersebut, tim pemenangan pasangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal telah melakukan pengajuan proses sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro.
"Langkah kami selalu mengikuti peraturan, termasuk pengembalian berkas dukungan pasangan Nurul Azizah-Gus Nafik ini. Kami telah mengajukan proses sengketa ke Bawaslu," ujar Hamida Hayati, juru bicara tim pemenangan Nurul Azizah - Nafik Sahal kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).
Pihaknya merasa dirugikan oleh keputusan KPU Bojonegoro. Sebab, pengembalian itu hanya karena kurang sempurnanya aplikasi alat bantu yang bernama Silon.
"Silon itu hanya alat bantu, sering error, masak mengalahkan dukungan riil masyarakat yang sudah diterima KPU, dan sudah memenuhi syarat," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...