Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi
Editor: Arief
Senin, 20 Mei 2024 21:42 WIB
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Selebgram berinisial JPS (28) ditangkap Polres Tulungagung atas dugaan promosi judi online.
Dalam promosi tersebut, JPS mendapatkan keuntungan mencapai Rp25 juta.
BACA JUGA:
Warga Tulungagung Meninggal, Diduga Keracunan Nasi Hajatan dari Blitar
Napi Polres Tanjung Perak yang Main Judol di Rutan Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Satpol PP Kota Batu Bakal Razia Judi Online dan Video Porno ke Pelajar Tingkat TK hingga SMA
Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Judi Online
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, telah diamankan karena mempromosikan judi online ke media sosial yang dimiliki dengan total pengikut sebanyak 300.000 lebih.
"Karena pengikut akun tersangka sudah banyak, maka dimanfaatkan untuk mempromosikan atau endorse link judi online," katanya, Senin (20/5/2024).
Selama mempromosi judi online, kapolres menyebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 ribu dari empat link slot judi online.