Nekat Selundupkan Sabu 1 Kg, TKI dari Bangkalan Ditangkap
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Selasa, 28 Mei 2024 20:40 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Bangkalan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dibawa TKI berinisial SA (39) dari Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, menyebut pihaknya memperoleh informasi adanya narkoba dari wilayah Malaysia bakal masuk ke Madura yang diselundupkan TKI.
BACA JUGA:
GIS Universitas Trunojoyo Lakukan Visit Emiten ke MPStore
Khotib Marzuki Pertanyakan Alasan Penolakan Mie Gacoan
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Bawaslu Bangkalan Sebut Ada Data Orang yang Sudah Meninggal di DPSHP Pilkada
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada barang yang akan masuk ke wilayah Bangkalan, setelah itu kami lakukan penyelidikan dan penelusuran kebenaran dari informasi itu," ujarnya, Selasa (28/5/2024).
Berdasarkan penelusuran, petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan mencurigai SA, warga Desa Tagungguh, yang saat itu masih dalam perjalanan pulang ke Bangkalan dari Malaysia tempatnya bekerja.
"Setelah mendapat identitas tersangka, anggota membuntuti bus yang ditumpangi. Baru selepas Jembatan Suramadu dihentikan untuk dilakukan penggeledahan dan penangkapan," kata Febri.