Nekat Selundupkan Sabu 1 Kg, TKI dari Bangkalan Ditangkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nekat Selundupkan Sabu 1 Kg, TKI dari Bangkalan Ditangkap

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Selasa, 28 Mei 2024 20:40 WIB

Polisi saat menginterogasi TKI dari Bangkalan yang nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sekitar 1 kilogram sabu-sabu dalam 2 bungkus masing-masing dengan berat kotor 507 gram, dan 508 gram yang tersimpan di dalam tas tersangka.

"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik R (DPO), ia membawanya dari Malaysia dengan imbalan Rp50 juta jika berhasil mengantarkan barang haram itu," ucap Febri.

Kepada polisi, tersangka mengaku menyelundupkan narkotika golongan 1 itu lewat jalur laut, dan rela menempuh perjalanan selama 10 hari demi menghindari pemeriksaan oleh petugas di bandara.

Akibat perbuatannya, SA terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fat/uzi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video