KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Selasa, 28 Mei 2024 23:26 WIB
"Dari pelaporan tersebut, kemudian menyampaikan tanda terima ke KPU Kota Malang paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Ini konsekuensinya adalah ketika sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian calon terpilih ini belum memenuhi kewajibannya, maka KPU Kota Malang akan tidak mencantumkan namanya dalam salinan keputusan tersebut," imbuhnya.
Terkait pelantikan, Aminah menyatakan, sesuai dengan informasi dari Provinsi, karena Kabupaten dan Kota berbeda-beda, Kota Malang berkisar tanggal 24 Agustus 2024. Dalam perolehan jumlah 45 kursi masing masing dapil sudah ada ketentuannya.
Di Dapil 1 ada 5 kursi, Dapil 2 ada 10 kursi, Dapil 3 ada 11 kursi, Dapil 4 ada 10 kursi, dan dapil 5 ada kursi. Dari jumlah 45 kursi itu, dari 19 partai politik ada 9 partai yang menduduki kursi dewan, yang laki-laki ada 33, dan perempuan ada 12, sehingga untuk perempuan memang belum memenuhi 30 persen karena baru 26 persen. (dad/mar)