Mulai Juni 2024, Pertamina Wajibkan Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP
Editor: Redaksi
Selasa, 28 Mei 2024 23:34 WIB
BANGSAONLINE.com - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyatakan, pembelian LPG 3 kg mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP. Hal itu dilakukan untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.
“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Selasa (28/5/2024).
BACA JUGA:
Pelayanan SPBU Mulung Tuban Tak Profesional, Pertamina Siap Turun Tangan
Ini Respons Bupati Kediri Soal Kelangkaan Tabung Gas Elpiji yang Dikeluhkan PKL
Pertamina EP Cepu Field Rawat Sumur di Distrik Tapen
Pertamina Patra Niaga Terus Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Warga Jenu Usai Insiden Luberan Minyak
Ia menyebut, seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian, dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application (MAP).
Terdapat 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.
“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” ucap Riva.